Pengendalian sosial adalah sebuah upaya yang dilakukan masyarakat untuk mencegah dan mengatasi adanya perilaku menyimpang karena dengan adanya perilaku menyimpang dapat mengganggu tatanan dan keteraturan masyarakat karena sejatinya hidup dengan keteraturan sangatlah di idamkan setiap masyarakat. Pengendalian memiliki beberapa ciri ciri yang diantara adalah sebuah cara tertentu terhadap masyarakat dengan tujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas.
Jenis pengendalian sosial dibagi lagi berdasarkan waktu, petugas dan sifatnya dan waktu pengendalian sosial dibedakan menjadi 2 yakni preventif dan represif. Pengendalian preventif dilakukan sebelum penyimpangan terjadi seperti nasehat, anjuran dan bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran. Pengendalian represif adalah setelah penyimpangan terjadi dengan contoh denda, teguran yang bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran.
Menurut petugas dibagi menjadi 2 yakni formal dan informal bagi pengendalian formal dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki peraturan dan umumnya peraturan ini tertulis dan sudah di standarisasi dengan contoh perusahaan membuat aturan tentang kenaikan gaji atau cuti. Pengendalian informal yakni dilakukan oleh sekelompok kecil yang bersifat tidak resmi ini berlaku pada kelompok bermain atau keluarga yang bersifat spontan dan tidak direncanakan.
Dan berdasarkan sifatnya ada 2 macam yakni pengendalian kuratif dan pengendalian partisipatif yang dilakukan dalam bentuk pembinaan atau penyembuhan dengan contoh pengguna narkoba di rehabilitas. Pengendalian sosial partisipatif yakni dilakukan dengan mengikutkan pelaku untuk menyembuhkan dan memperbaiki perilaku masyarakat dengan contoh preman menjadi ustadz karena ingin mencoba untuk lebih baik dalam kehidupannya.
BACA JUGA: Liberalisme dan Sosialisme di Indonesia