Pembagian Ilmu Ekonomi
Terdapat beberapa pembagian di dalam ilmu ekonomi. Menurut Alfred W. Stonier dan Douglas C. Hague membagi ilmu ekonomi menjadi 3 kelompok yang di antaranya yaitu:
- Descriptive Economic
- Economics Theory
- Applied Economics
“Ekonomi Syariah”
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan suatu ekonomi yang prinsip penyelenggaraannya berdasarkan pada aturan dan hukum dalam Islam. Jadi ilmu ekonomi yang perbincangannya berdasarkan hukum Islam inilah disebut ekonomi syariah. Ekonomi ini sendiri mengacu pada konsep keimanan. Serta iman kepada Tuhan tersebut terwujud menjadi tindakan nyata sehari-hari dalam bentuk syariah, perilaku, akhlak, sikap, serta etika dan lainnya dari seorang Muslim.
Prinsip-Prinsip
- Larangan Riba atau Bunga
Ekonomi Syariah melarang praktik riba, yang berarti tidak ada tambahan bunga atau keuntungan yang di kenakan pada pinjaman uang. Sebaliknya, transaksi ekonomi harus di dasarkan pada prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
- Larangan Maisir/Perjudian
Ekonomi Syariah melarang perjudian dan segala bentuk spekulasi yang tidak memiliki dasar ekonomi yang kuat. Transaksi harus memiliki kejelasan dan keterbukaan.
- Bagi Hasil/Mudarabah
Prinsip bagi hasil di gunakan dalam investasi, di mana modal disediakan oleh satu pihak (pemodal) dan usaha di jalankan oleh pihak lain (pengelola). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sebelumnya.
- Kepemilikan Aset Produktif
Ekonomi Syariah mendorong kepemilikan aset produktif dan investasi dalam sektor riil, seperti bisnis, properti, dan pertanian, daripada investasi spekulatif.
- Zakat
Ini merupakan kewajiban memberikan sebagian pendapatan kepada yang membutuhkan. Dalam ekonomi Syariah, zakat memiliki peran penting dalam distribusi kekayaan dan kesejahteraan sosial.
- Etika dan Moral
Ekonomi Syariah menekankan pentingnya etika, moral, dan integritas dalam semua transaksi ekonomi. Praktik-praktik yang merugikan atau tidak etis harus di hindari.
Tujuan
Ekonomi Syariah bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip ajaran Islam. Sistem ini telah berkembang pesat di berbagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan memainkan peran penting dalam sektor keuangan dan bisnis global.