SMA KELAS 10 : NILAI DAN NORMA

Nilai adalah konsep yang menunjukkan sesuatu yang berharga dalam kehidupan, yang karenanya nilai sering dipahami sebagai hal yang baik. Nilai Sosial sendiri adalah nilai-nilai yang dipegang dan dipandang penting oleh sekelompok orang. Adapun Nilai Sosial menurut para ahli adalah sebagai berikut:

  • Kimball Young menyatakan bahwa nilai-nilai sosial abstrak dan seringkali asumsi-asumsi tidak sadar tentang apa yang benar dan apa yang penting.
  • Nilai-nilai hutan dan sosial adalah pedoman umum yang telah sejak lama diarahkan untuk perilaku sehari-hari.
  • Robert M. Z. Lawang menyatakan bahwa nilai-nilai sosial adalah deskripsi tentang apa yang diinginkan, pantas dan berharga serta apa yang mempengaruhi perilaku sosial orang yang memiliki nilai ini.
  • Lada menyatakan bahwa nilai sosial adalah semua hal yang baik atau buruk.
  • W. Green, nilai-nilai sosial adalah kesadaran yang berlangsung secara efektif, disertai dengan emosi terhadap objek, ide dan individu
  • Anthony Gidden menyatakan bahwa, Nilai adalah ide seseorang atau kelompok tentang apa yang diinginkan, apa yang layak dan apa yang baik atau buruk
  • Horton dan Hunt menyatakan bahwa nilai adalah ide tentang apakah suatu tindakan itu penting atau tidak
  • Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm, menyatakan bahwa  Nilai adalah gagasan kolektif (dibagi) tentang apa yang dianggap baik, penting, diinginkan dan layak, dan sebaliknya.
  • Theodorson menyatakan bahwa nilai adalah sesuatu yang abstrak dan digunakan sebagai pedoman dan prinsip umum ketika bertindak atau berperilaku
  • Coentjoroningrat menyatakan bahwa nilai adalah gagasan yang hidup di benak sebagian besar warga tentang hal-hal yang dianggap sangat mulia
  • Cylde Kluckhohn (buku “Common Humanity and Diverse Cultures”), Nilai adalah konsesi publik terorganisir yang memengaruhi perilaku dalam kaitannya dengan alam, posisi manusia di alam, hubungan manusia, dan hal-hal yang diinginkan dan tidak diinginkan yang mungkin terkait hubungan antara manusia dan lingkungan dan sesama manusia.
  • J. S. Purwadarminta (buku “Kamus Umum Bahasa Indonesia”) menyatakan bahwa Nilai adalah kualitas yang penting atau berguna bagi umat manusia.

FUNGSI NILAI SOSIAL

Adapun fungsi dari nilai sosial adalah sebagai berikut:

  1. Mengarahkan orang dalam pemikiran dan perilaku
  2. Sebagai kontrol terhadap perilaku masyarakat
  3. Sebagai penentu akhir bagi orang dalam memenuhi peran sosial mereka
  4. Bertindak sebagai satu arah dan bertindak untuk komunitas. Misalnya, kejujuran dan keadilan adalah pedoman atau contoh masyarakat demokratis.
  5. Sebagai referensi dan sumber motivasi untuk sesuatu. Misalnya, mengajarkan nilai-nilai agama melalui pembacaan.
  6. Instrumen solidaritas atau dorongan untuk bekerja bersama untuk mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai sendirian. Misalnya, nilai-nilai yang tertanam di satu negara untuk melindungi negara dari ancaman negara lain.
  7. Menginstruksikan orang untuk berpikir dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Misalnya, menyampaikan nilai-nilai dalam komitmen keluarga untuk menghormati orang tua.
  8. Atasan, kendala, dorongan dan tekanan dari individu untuk selalu berbuat baik.
  9. Alat untuk menetapkan harga sosial untuk individu dan kelompok.
  10. Merupakan penentu akhir bagi manusia dalam memenuhi peran sosialnya.
  11. Sebagai benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya suatu kelompok atau masyarakat

CIRI – CIRI NILAI SOSIAL

Nilai sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat cenderung menunjukkan karakteristik sebagai berikut:

  1. Tercipta secara sosial. Artinya, seseorang harus mempelajari nilai seiring berjalannya waktu, bukan dari bawaan sejak lahir. Contohnya, kamu menilai pendidikan penting untuk meraih impian karena orang tuamu yang menanamkan hal tersebut.
  2. Berlangsung terus-menerus melalui interaksi, kontak sosial, dan akulturasi. Contohnya, kamu awalnya menganggap nilai kesuksesan itu dari materi. Tapi, seiring berjalannya waktu, kamu berinteraksi dengan banyak orang, hingga akhirnya pandangan tersebut bisa berubah.
  3. Memberikan pengaruh yang berbeda pada setiap individu. Contohnya, buat kamu nilai kekayaan berpengaruh besar terhadap hidup. Akan tetapi, orang lain belum tentu memandang hal yang sama. Bisa saja, menurut mereka gelar pendidikan adalah yang terpenting.
  4. Melibatkan emosi dan perasaan. Artinya, dalam menjalankan nilai sosial, seseorang akan dipengaruhi oleh emosi dan perasaan mereka. Contohnya, kamu menolong nenek yang sedang menyeberang jalan karena merasa empati kepada nenek tersebut.

KARAKTERISTIK NILAI SOSIAL

Adapun karakteristik dari nilai sosial adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan hasil interaksi sosial antar warga.
  2. Bukan bawaan, tetapi lahir dari orang lain. Sebagai contoh: Seorang anak dapat menerima nilai menghargai waktu karena orang tua telah mengajar disiplin sejak kecil. Nilai ini bukan nilai bawaan yang lahir dari anak.
  3. Dibentuk oleh proses pembelajaran (sosialisasi). Misalnya: Nilai menghargai pertemanan dipelajari oleh anak-anak dengan mengenal teman sekolah.
  4. Merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan manusia dan kepuasan sosial.
  5. Bervariasi antara satu budaya dan lainnya. Sebagai contoh: Negara-negara Barat sangat dihargai pada waktu itu, membuat penundaan sulit diterima (ditoleransi). Sebaliknya, penundaan dalam periode waktu tertentu masih bisa dipahami.
  6. Dapat mempengaruhi perkembangan pribadi baik secara positif maupun negatif.
  7. Memiliki pengaruh yang berbeda di masyarakat.
  8. Cenderung terkait antara keduanya untuk membentuk pola dan sistem sosial.
  9. Dapat mempengaruhi kepribadian individu sebagai anggota masyarakat. Misalnya: Nilai-nilai yang mengutamakan kepentingan pribadi menciptakan orang yang egois dan tidak peduli dengan orang lain. Nilai-nilai yang memprioritaskan kepentingan bersama membuat individu lebih sensitif secara sosial.
  10. Dalam bentuk ukuran atau peraturan sosial yang juga memenuhi kebutuhan sosial. Contoh: Nilai penghormatan terhadap antrian yang ada menjadi ukuran urutan dan aturan yang harus diperhatikan
  11. Melibatkan emosi atau perasaan
  12. Selalu pilih sistem nilai yang ada sesuai dengan kepentingannya

NORMA SOSIAL

Norma sosial, yaitu seperangkat aturan yang digunakan masyarakat sebagai panduan untuk sikap, perasaan, berpikir dan bertindak, dan sebagai tolok ukur bagi perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Adapun norma sosial menurut para ahli adalah sebagai berikut:

  1. John J. Macionis menyatakan bahwa norma adalah aturan dan harapan masyarakat yang menentukan perilaku anggotanya
  2. Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm menyatakan bahwa Norma adalah standar perilaku yang sudah mapan dan dipelihara oleh masyarakat
  3. Craig Calhoun menyatakan bahwa Standar adalah aturan atau pedoman yang menentukan bagaimana seseorang harus bertindak dalam situasi tertentu
  4. Sapu dan Selznic menyatakan bahwa norma adalah desain ideal perilaku manusia yang membatasi anggota masyarakat dalam mencapai tujuan hidup mereka
  5. Giddens menyatakan bahwa norma adalah prinsip atau aturan konkret yang harus dipertimbangkan oleh anggota masyarakat

KARAKTERISTIK NORMA SOSIAL

  1. Mengatur perilaku masyarakat sehingga sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku
  2. Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
  3. Membantu mencapai tujuan bersama
  4. Jadilah dasar sanksi bagi orang yang melanggar norma

CIRI – CIRI NORMA SOSIAL

  1. Berupa aturan tidak tertulis. Misalnya, norma yang berlaku di rumah adalah mengucapkan salam saat hendak keluar atau masuk rumah. Meski aturan tersebut merupakan aturan yang tidak tertulis, tetapi anda tahu jika itu merupakan salah satu peraturan yang berlaku di rumah anda
  2. Hasil kesepakatan. Norma sosial yang dibuat merupakan hasil kesepakatan bersama. Contohnya, ada suatu kampung yang menerapkan warga wajib berkendara dengan kecepatan di bawah 40 km/jam. Aturan tersebut diperoleh dari musyawarah mufakat antara warga kampung tersebut.
  3. Ditaati bersama. Aturan yang telah ditetapkan di masyarakat harus ditaati secara bersama. Apabila ada yang melanggar, maka akan mendapatkan sanksi sesuai keputusan bersama.
  4. Bisa berubah. Seiring berjalannya waktu, norma sosial yang berlaku di masyarakat bisa berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat tersebut.

JENIS – JENIS NORMA

  1. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

  • Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.

  • Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.

  • Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

  1. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
  3. Aturan bersifat memaksa.
  4. Sanksi bersifat tegas.
  5. Aturan berisi perintah dan larangan. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.

PROSES PEMBENTUKAN NORMA

  1. Dalam kehidupan, manusia sebagai makhluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya.
  2. Mereka hidup berkelompok, baik kelompok komunal atau kelompok bahan.
  3. Kebutuhan yang berbeda, individu / kelompok menyebabkan konflik kepentingan.
  4. Untuk menghindari hal ini, kelompok orang membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam sebuah masyarakat.

TINGKAT PENEGAKAN NORMA

  1. Pelanggaran norma dikenakan sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
  2. Norma Pelanggar diterapkan dianggap eksentrik atau abnormal (perilaku yang tidak biasa)
  3. Perilaku lain di luar norma tidak diakui. Norma-norma telah diasumsikan sebelumnya, dan sering pada tingkat ekstrim yang pada setiap oposisi terhadap norma bisa memprovokasi stigma atau sanksi.

TINGKATAN NORMA SOSIAL

  1. Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan adalah bentuk tindakan berulang-ulang dengan bentuk yang sama sadar dan memiliki tujuan yang jelas dan dianggap baik dan benar.

  • Tata kelakuan (mores)

Kode etik adalah seperangkat tindakan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok orang yang membuat usaha sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok orang terhadap anggotanya. Dalam kode etik ada unsur paksaan atau melarang suatu tindakan.

  • Adat Istiadat (custom)

Adat istiadat merupakan kumpulan pola perilaku yang posisi tertinggi karena kekal dan terintegrasi sangat kuat untuk orang-orang yang memilikinya.

PERBEDAAN NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL

  1. Norma Hukum
  2. Aturan harus (tertulis) bentuk biasanya adalam hukum atau klausa.
  3. Mengikat semua orang.
  4. Memiliki alat penegak aturan.
  5. Dibuat oleh pihak berwenang seperti lembaga penegak hukum.
  6. Paksaan (Memaksa).
  7. Sanksi berat.
  8. Norma Sosial
  9. Kadang-kadang aturan yang pasti dan tidak tertulis.
  10. Tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang-kadang ada, kadang-kadang ada).
  11. Dibuat oleh masyarakat
  12. Bersifat tidak terlalu memaksa.
  13. Sanksi ringan.

Yuk uji kemampuanmu hanya di Event dan Olimpiade Nasional dari www.beelajar.com
Dapatkan berbagai PROMO, Voucher, dan Beasiswa menarik loh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *