SMA Kelas 11 : Liberalisme di Indonesia

Pengertian dan Latar Belakang Liberalisme

Liberalisme merupakan paham yang meyakini bahwa kebebasan dalam politik dan ekonomi adalah hak setiap individu serta ketidakadilan sosial adalah hal yang wajar jika terjadi.

Awal perkembangan nya terjadi di Inggris pada tahun 1215. Dimana pada saat itu, Raja John mengeluarkan sebuah piagam Magna Charta yang menjadi jaminan akan kebebasan hak individu. Piagam Magna Charta adalah langkah awal dari pembatasan kekuasaan absolut para Raja Inggris.

Lebih lanjut lagi tentang liberalisme di Inggris yang dikembangkan oleh John Locke pada bukunya yang berjudul Two Treatises of Government (1690). Dalam buku itu John Locke mengatakan bahwa pemerintah mempunyai tugas utama untuk menjamin ajan hak-hak dasar rakyat.

Liberalisme di Indonesia

Liberalisme masuk ke Indonesia sesudah sekularisme masuk ke Indonesia, dikarenakan sekularisme adalah akar dari liberalisme. Paham-paham ini masuk dengan paksa ke Indonesia lewat proses penjajahan, ang khususnya oleh para pemerintah Hindia Belanda. Prinsip negara sekuler sudah ada pada Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 yang menyatakan bahwa pemerintah yang bersikap netral terhadap agama, yang artinya tidak memihak salah satu agama maupun mencampuri urusan agama.

Pada tahun 1870, pemerintah Hindia Belanda talah mulai menjalankan politik Pintu Terbuka, yaitu pada Indonesia yang terbuka bagi para pengusaha swasta ataupun pemilik modal bisa menanamkan modalnya pada usaha dibidang perkebunan, pertambangan, perdagangan dan lainnya. Para pengusaha yang diberi kesempatan untuk menyewa tanah dengan kurun waktu yang cukup lama.

Politik Pintu Terbuka di Indonesia ini berlangsung antara pada tahun 1870 sampai tahun 1900 serta periode ini disebut dengan zaman berpaham kebebasan. Dengan kurun waktu itu, kaum liberal yang kebanyakan terdiri dari pengusaha swasta, mendapatkan sebuah kesempatan untuk menanamkan modal usahanya di Indonesia dengan besar-besaran.

Usaha yang dilakukannya pada bidang perkebunan diantaranya yaitu tanaman kopi, teh, kelapa, cokelat, tembakau dan lainnya. Ada juga pada bidang industri diantara pabrik rokok, gula, cokelat, teh dan juga pabrik karet.

Walaupun para pengusaha ini diberi kesempatan untuk menyewa tanah dengan kurun waktu yang lama, pemerintah Hindia Belanda masih tetap membatasinya dengan memberlakukan peraturan seperti Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) serta Undang-Undang Gula (Suiker Wet).

Soal-soal

  1. Apa yang kamu ketahui tentang liberalisme?
  2. Kapan liberalisme datang ke Indonesia?
  3. Sebutkan contoh usaha di bidang perkebunan!
  4. Sebutkan contoh usaha di bidang industri!
  5. Dampak dari liberalisme yaitu?

Baca juga SMA Kelas 11 : Kisah di Balik Sistem Ekonomi Merkantilisme

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *