Dengan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menimbulkan banyak sekali respon dari masyarakat Maluku Selatan pada saat itu. Seorang mantan jaksa agung Negara Indonesia Timur yaitu Mr. Dr. Christian Robert Soumokil, yang memproklamirkan berdirinya Republik Maluku Selatan pada tanggal 25 April 1950. Hal itu merupakan suatu bentuk penolakan dengan didirikannya NKRI, Soumokil yang tidak setuju dengan penggabungan daerah itu pada Negara Indonesia Timur ke dalam wilayah kekuasaan dari Republik Indonesia. Dengan mendirikannya Republik Maluku Selatan, Ia mencoba untuk bisa melepaskan wilayah Maluku Tengah juga NIT dari Republik Indonesia Serikat.
Dengan berdirinya Republik Maluku Selatan tersebut langsung menimbulkan respon dari pemerintah yang merasa bahwa kehadiran RMS dapat menjadi sebuah ancaman pada keutuhan Republik Indonesia Serikat. Karena itulah, pemerintah langsung mengambil beberapa keputusan untuk langkah yang selanjutnya.
Tindakan pertama yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menempuh jalan damai. Dr. J. Leimena yang menyampaikan bahwa permintaan berdamai kepada RMS, yang tentunya dengan membujuk supaya tetap bergabung dengan NKRI. Namun, pada langkah pertama itu malah ditolak oleh Soumokil, dan justru ia malah meminta bantuan, perhatian, serta pengakuan dari negara yang lain juga, terutama dari Belanda, Amerika Serikat, serta juga komisi PBB untuk Indonesia.
Dengan ditolaknya mentah-mentah ajakan dari pemerintah pada RMS supaya mau berdamai, yang membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk melaksanakan ekspedisi militernya. Kolonel A.E. Kawilarang yang dipilih menjadi seorang pemimpin pada pelaksanaan ekspedisi militer tersebut.
Akhirnya kota Ambon bisa dikuasai pada awal November 1950. Namun, pada saat melakukan perebutan pada area Benteng Nieuw Victoria, Letnan Kolonel Slamet Riyadi dinyatakan gugur. Tetapi, perjuangan gerilya kecil-kecilan tersebut masih tetap berlanjut pada Pulau Seram hingga 1962. Dan kemudian, pada tanggal 12 Desember 1963, Soumokil yang akhirnya bisa ditangkap dan setelah itu dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa yang ada di Jakarta. Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Militer Luar Biasa, Soumokil akan dijatuhi hukuman mati.
Soal-soal
- Latar belakang adanya RMS yaitu?
- Apa tujuan dengan dibentuknya RMS?
- Dengan cara apa pemerintah menggugurkan pasukan RMS?
- Apakah kejadian tersebut berdampak hingga saat ini?
- Apakah rakyat Maluku menerima keputusan pemerintah?
Baca juga SMA Kelas 11 : Liberalisme di Indonesia