Sejarah Pemilu 1955
Mengenal sejarah pemilu tahun 1955 tersebut dilaksanakan dengan rangka pemilihan anggota-anggota parlemen (DPR) serta Konstituante. Konstituante sendiri merupakan lembaga yang mempunyai tugas juga wewenang guna melakukan perubahan mengenai konstitusi negara.
Sistem yang digunakan pada saat Pemilu 1955 yaitu dengan sistem perwakilan proporsional. Berdasarkan sistem tersebut, wilayah Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan. Namun, pada akhirnya, daerah yang ke-16 Indonesia yang merupakan daerah Irian Barat gagal melaksanakan pemilu dikarenakan pada saat itu, daerah tersebut masihlah dikuasai oleh Belanda.
Sistem perwakilan proporsional ini adalah sistem yang mengatur bahwa pada setiap daerah pemilihan yang nantinya akan mendapatkan sejumlah kursi dengan berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan pada setiap daerah tersebut berhak mendapat jatah minimal 6 kursi untuk Konstituante serta 3 kursi untuk Parlemen.
Pada setiap daerah pemilihan inu, kursi tersebut akan diberikan kepada partai-partai juga calon-calon anggota yang lainnya sesuai dengan jumlah suara yang telah mereka peroleh. Setelah itu, sisa suara akan digabungkan, baik diantara berbagai partai pada suatu daerah pemilihan, ataupun digabungkan guna satu partai di tingkat nasional.
Pelaksanaan Pemilu 1955
Sebelum Pemilu 1955 berlangsung, pastinya terdapat proses pendaftaran terlebih dahulu. Proses pendaftaran tersebut memiliki tujuan supaya seluruh warga busa mempunyai hak suara yang sah sebagai seorang pemilih. Proses pendaftaran tersebut dilaksanakan sejak bulan Mei 1954 serta selesai pada bulan November 1954.
Jika pelaksanaan Pemilu 1955 sendiri telah dibagi menjadi dua tahap, maka pembagian ini dilakukan dengan berdasarkan tujuannya, yaitu:
Tahap pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap tersebut diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 yang diikuti oleh 29 partai politik juga individu.Tahap kedua adalah pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahapan tersebut diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Dan pada saat itu, jumlah warga yang telah memenuhi syarat untuk masuk bilik suara yaitu sebesar 43.104.464 jiwa. Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 87,65% jiwa sudah menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Apakah kalian tahu bahwa sekarang, anggota TNI juga Polri tidak diperbolehkan untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu. Berbeda dengan peraturan yang berlaku pada tahun 1955 yang dimana anggota abdi negara diperbolehkan menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu.
Soal-soal :
- Apa yang kamu ketahui tentang sejarah pemilu?
- Apa kepanjangan dari pemilu?
- Apakah daerah irian jaya saat itu tidak ada perlawanan pada Belanda?
- Sebutkan 2 tahapan pemilu tahun 1955!
- Jelaskan pentingnya pemilu!
Baca juga SMA Kelas 12 : Ketahui Hasil Konferensi Meja Bundar